Jokowi Teken Asuransi Kesehatan Eks Menteri - Keluarga, Ditanggung APBN Seumur Hidup

Divson
17 October 2024 15:32 WIB

Sender.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur bahwa asuransi kesehatan untuk mantan menteri dan keluarganya akan ditanggung oleh anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024, atau kurang dari seminggu sebelum ia mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.

Asuransi kesehatan ini diberikan sebagai bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan, dan penyalurannya akan berdasarkan pada pengendalian mutu serta biaya.

"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024.

Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

"Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.

Asuransi kesehatan itu tak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asuransi itu juga tak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana. (DV)

Komentar