BPJS Kesehatan (Foto : Detikcom)
Sender.co.id - Skema iuran BPJS
Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi
Sadikin pun telah menegaskan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan
menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan penerapannya akan dilakukan secara
bertahap.
"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi
akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip
Minggu (22/9/2024).
Adapun, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024,
disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat
waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Dengan demikian, pada masa transisi ini, peraturan mengenai
iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan
iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta
Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung
oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang
bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota
TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh
pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD
dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4%
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri
dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar
sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara
kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima
upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri,
berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020,
peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan
dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp
7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis
Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh
Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres
63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda
keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda
dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan
kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan
sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan
dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (LF)
Komentar