Ilustrasi Kota Batam. (Foto: Kemenparekraf)
Sender.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk Pariwisata dan Kesehatan Internasional di Batam, dengan investor utama berupa rumah sakit asal India, The Apollo Hospitals Group, serta Mayapada Group melalui Mayapada Healthcare atau PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ).
Penetapan KEK ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39/2024 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional di Batam.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
KEK Pariwisata Kesehatan Internasional di Batam diinisiasi oleh PT Karunia Praja Pesona dengan komitmen investasi sebesar Rp 6,91 triliun dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.
Apollo Hospital India berkomitmen untuk membangun fasilitas layanan kesehatan berstandar internasional dan meningkatkan sektor medical tourism, yang dijadwalkan selesai dan mulai beroperasi pada 2026. KEK ini diharapkan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 500 miliar.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KEK ini memiliki luas 47,17 hektare, terdiri dari wilayah Sekupang seluas 23,10 hektare yang terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, serta wilayah Nongsa seluas 24,07 hektare yang terletak di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” tulis Pasal 5 ayat 1 aturan tersebut.
Kemudian badan usaha diberi waktu selama 36 bulan sejak berlakunya aturan ini untuk melakukan pembangunan KEK Batam hingga siap beroperasi. Kesiapan operasi ini meliputi prasarana dan sarana, sumber daya manusia dan perangkat pengendalian administrasi. (DV)
Komentar