Hingga Mei 2026 BPJS Ketenagakerjaan Catat 87 Ribu Pekerja Klaim JHT karena PHK

Divson
11 August 2026 18:51 WIB

Sender.co.id — Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu persoalan yang mewarnai kondisi ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 87 ribu tenaga kerja mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan PHK hingga Mei 2026.

 

Data tersebut disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8/2026). Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 terdapat sekitar 21 juta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif.

 

Menurut Erfan, angka 87 ribu klaim tersebut merupakan sekitar 5 persen dari total klaim JHT yang tercatat.

 

“Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total klaim JHT yang ada,” kata Erfan Kurniawan.

 

Besarnya angka pekerja yang mengajukan klaim JHT akibat PHK menjadi salah satu indikator yang ikut menggambarkan dinamika pasar kerja. Namun, jumlah korban PHK yang tercatat tidak sama antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, sebelumnya menyebut terdapat 126 ribu pekerja yang menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif dengan alasan PHK.

 

Bob menyebut sebagian dari pekerja yang sebelumnya terkena PHK juga telah kembali mendapatkan pekerjaan.

 

“40 ribu di antaranya sudah bekerja kembali,” ujar Bob Azam pada Kamis (6/8/2026).

 

Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka yang lebih rendah. Untuk periode Januari–Mei 2026, pemerintah mencatat 23.470 tenaga kerja menjadi korban PHK.

 

Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan data. Masing-masing lembaga menggunakan pendekatan dan sumber data yang berbeda dalam menghitung jumlah pekerja terdampak PHK.

 

Erfan menjelaskan, data Apindo menggunakan pendekatan berdasarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif karena PHK. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan data klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang membutuhkan proses verifikasi, termasuk bukti bahwa pekerja benar-benar mengalami PHK.

 

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu.

 

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PHK termasuk salah satu kriteria yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT. Selain PHK, klaim juga dapat dilakukan dalam kondisi seperti memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berakhirnya PKWT, serta beberapa kondisi lain sesuai ketentuan.

 

Untuk peserta yang terkena PHK, dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, serta bukti PHK. Bukti tersebut dapat berupa tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari pemberi kerja, pemberitahuan PHK dan pernyataan pekerja tidak menolak PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam layanan klaim, peserta perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menjalani proses verifikasi sebelum manfaat dibayarkan.

 

Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan nasional pada Mei 2026 menunjukkan adanya dinamika antara peningkatan jumlah pekerja dan masih tingginya jumlah pengangguran.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 7,22 juta penganggur pada Mei 2026. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,65 persen.

 

Pada periode yang sama, jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, bertambah sekitar 497 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang tercatat bekerja, meningkat sekitar 522 ribu orang dibandingkan Februari 2026. TPT juga turun tipis 0,03 poin persentase dibandingkan Februari.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan angka pengangguran dan PHK perlu dilihat bersamaan dengan pertumbuhan jumlah orang yang bekerja.

 

“Kita lihat jumlah mereka yang bekerja juga meningkat, dan itu tentunya jumlahnya lebih besar daripada yang diinformasikan di-PHK,” ujar Airlangga.

 

Pemerintah juga mendorong perusahaan, terutama industri yang rentan terhadap tekanan ekonomi, untuk menghindari PHK.

 

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus untuk membantu dunia usaha mempertahankan pekerja. Salah satunya adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya dengan batas penghasilan tertentu.

 

Menurut Airlangga, stimulus tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja sekaligus mencegah terjadinya PHK lebih lanjut.

 

“Yang penting bagi pemerintah, ya, kita monitor saja industri-industri yang rentan terhadap PHK, dan pemerintah terus fokus untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Airlangga.

 

Data 87 ribu klaim JHT akibat PHK tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah total korban PHK di Indonesia. Angka tersebut secara khusus menggambarkan tenaga kerja yang mengajukan klaim JHT dengan alasan PHK, sementara data korban PHK secara keseluruhan bergantung pada metode pendataan masing-masing lembaga.

 

Meski demikian, tingginya klaim JHT akibat PHK tetap menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan karena menunjukkan adanya pekerja yang kehilangan pekerjaan dan kemudian memanfaatkan hak jaminan sosial yang dimilikinya.

 

Di tengah perbedaan angka antarinstansi, tantangan pemerintah bukan hanya menekan jumlah PHK, tetapi juga memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera kembali masuk ke pasar kerja melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, dan perlindungan sosial yang memadai. (it/dv

Komentar