Gawat! Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Bakal Kena PPN 2,4%

Divson
12 September 2024 18:02 WIB

Sender.co.id - Siapkan diri Anda! Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) akan meningkat menjadi 2,4% mulai tahun 2025, dari tarif sebelumnya sebesar 2,2%.

Kenaikan tarif PPN KMS ini sejalan dengan rencana peningkatan tarif PPN umum menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS ditentukan dengan mengalikan 20% dari tarif PPN umum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud (...) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Kamis (12/9).

Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) adalah 2,2%, yang diperoleh dari 20% dikalikan dengan tarif PPN umum sebesar 11%. Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% pada tahun 2025, tarif PPN KMS juga akan meningkat menjadi 2,4%.

PPN KMS dikenakan dari awal pembangunan hingga bangunan selesai. Perlu dicatat bahwa PPN KMS bukan pajak baru, melainkan telah berlaku sejak tahun 1994, dan tarifnya disesuaikan berdasarkan UU HPP.

KMS mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha, dengan hasil yang digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Menurut PMK 61/2022, bangunan yang dikenakan PPN KMS harus menggunakan bahan konstruksi utama seperti kayu, beton, batu bata, atau baja, serta digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Selain itu, bangunan dalam kategori KMS harus memiliki luas minimal 200 meter persegi. Jika luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, maka tidak akan dikenakan tarif PPN KMS sebesar 2,4%. Pembangunan dapat dilakukan sekaligus dalam satu periode atau secara bertahap, asalkan setiap tahap tidak melebihi dua tahun. Jika lebih dari dua tahun, pembangunan dianggap sebagai proyek terpisah.

 (DV)

Komentar