Konferensi pers dugaan perundungan dan iuran mahasiswa PPDS Undip, Jateng. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id
- Setelah viral kasus meninggalnya mendiang ARL (30), mahasiswi Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berujung terungkapnya praktik
perundungan dan iuran sebesar Rp 20-40 juta per semester.
Hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran
(FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko dalam konferensi pers di
Gedung A FK Undip Semarang, Jumat (13/9).
Ia mengakui bahwa praktik perundungan ini telah
terjadi secara sistematis dan kultural. Perundungan dilakukan secara fisik
maupun sistem jam kerja hingga adanya kewajiban iuran.
"Kalau perundungan fisik tidak terlalu banyak.
Lebih banyak terkait perundungan jam kerja dan iuran," kata dr Yan.
Yan Wisnu Prajoko mengungkapkan, perundungan melalui
beban jam kerja bisa terjadi karena bagian anestesi melekat dengan semua
layanan operasi di rumah sakit. PPDS anestesi juga tak hanya melayani di bagian
ruangan ICU, tapi melayani di titik-titik layanan lainnya. PPDS anestesi
dianggap lebih berat dibandingkan PPDS lain secara beban kerja.
"Seharusnya dari 84 mahasiswa PPDS dengan 20
dokter di RSUP dr Kariadi Semarang, kalau tidak bisa membagi, ini perlu
pendalaman. Semestinya kalau beban kerja besar dengan SDM juga besar, maka
potensi kerja overtime seperti ini tidak muncul," jelasnya.
Yan mengatakan, ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa
baru yang masuk di PPDS Anestesi Undip setiap semester.
"Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka
per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong
konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus
begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," kata Yan.
Selain uang makan, iuran dari mahasiswa semester 1 itu
digunakan untuk membayar operasional lainnya seperti menyewa mobil hingga
membayar kos.
"Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka
cukup besar, kalau di sini untuk operasional mereka sewa mobil, menyewa kos
dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa
per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan
itu," ungkapnya.
FK Undip menegaskan pungutan itu bukanlah hal yang
benar untuk dilakukan dengan alasan apa pun. Sehingga itu termasuk dalam
perundungan. "Saya sampaikan di balik rasionalisasi apa pun orang luar
melihatnya kurang tepat, bahkan diksi dipalak, dipungut. Jadi perundungan tidak
selalu penyiksaan tapi by operationalnya, konsekuensi dari pekerjaan
mereka," Ujar Dekan FK Undip tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar
Artanto menyebutkan, hingga Sabtu (14/9), pihaknya masih mendalami kasus dugaan
perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang diduga menimpa
ARL. Kasus itu dilaporkan keluarga ARL ke Polda Jateng sejak Rabu (4/9)
lalu.
Menurut Kombes Artanto, pengakuan dari pihak Undip dan RSUP
Dr Kariadi terkait perundungan akan mempermudah proses penyelidikan yang
tengah berjalan.(DA)
Komentar