Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan dan Iuran Mahasiswa PPDS, Sebut Sistematis dan Kultural

Diana Margarini
14 September 2024 20:35 WIB

Sender.co.id - Setelah viral kasus meninggalnya mendiang ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berujung terungkapnya praktik perundungan dan iuran sebesar Rp 20-40 juta per semester.

Hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko dalam konferensi pers di Gedung A FK Undip Semarang, Jumat (13/9).

Ia mengakui bahwa praktik perundungan ini telah terjadi secara sistematis dan kultural. Perundungan dilakukan secara fisik maupun sistem jam kerja hingga adanya kewajiban iuran.

"Kalau perundungan fisik tidak terlalu banyak. Lebih banyak terkait perundungan jam kerja dan iuran," kata dr Yan.

Yan Wisnu Prajoko mengungkapkan, perundungan melalui beban jam kerja bisa terjadi karena bagian anestesi melekat dengan semua layanan operasi di rumah sakit. PPDS anestesi juga tak hanya melayani di bagian ruangan ICU, tapi melayani di titik-titik layanan lainnya. PPDS anestesi dianggap lebih berat dibandingkan PPDS lain secara beban kerja.

"Seharusnya dari 84 mahasiswa PPDS dengan 20 dokter di RSUP dr Kariadi Semarang, kalau tidak bisa membagi, ini perlu pendalaman. Semestinya kalau beban kerja besar dengan SDM juga besar, maka potensi kerja overtime seperti ini tidak muncul," jelasnya.

Yan mengatakan, ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa baru yang masuk di PPDS Anestesi Undip setiap semester.

"Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," kata Yan.

Selain uang makan, iuran dari mahasiswa semester 1 itu digunakan untuk membayar operasional lainnya seperti menyewa mobil hingga membayar kos.

"Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka cukup besar, kalau di sini untuk operasional mereka sewa mobil, menyewa kos dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan itu," ungkapnya.

FK Undip menegaskan pungutan itu bukanlah hal yang benar untuk dilakukan dengan alasan apa pun. Sehingga itu termasuk dalam perundungan. "Saya sampaikan di balik rasionalisasi apa pun orang luar melihatnya kurang tepat, bahkan diksi dipalak, dipungut. Jadi perundungan tidak selalu penyiksaan tapi by operationalnya, konsekuensi dari pekerjaan mereka," Ujar Dekan FK Undip tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto menyebutkan, hingga Sabtu (14/9), pihaknya masih mendalami kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang diduga menimpa ARL. Kasus itu dilaporkan keluarga ARL ke Polda Jateng sejak Rabu (4/9) lalu.

Menurut Kombes Artanto, pengakuan dari pihak Undip dan RSUP Dr Kariadi terkait perundungan akan mempermudah proses penyelidikan yang tengah berjalan.(DA)

Komentar