(Anggota KPU Idham Holik/istimewa)
Sender.co.id - Calon kepala daerah (Cakada) meninggal dunia bisa digantikan
calon wakil kepala daerah yang menjadi pasangannya. Demikian penegasan Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan pada
Senin, 14 Oktober 2024.
Idham menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU 8/2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Dalam beleid itu tercantum ketentuan penggantian calon kepala daerah yang
meninggal dunia, tepatnya pada Pasal 127.
Idham menuturkan, pada poin c Pasal 127 PKPU 8/2024 disebutkan salah satu
bentuk cara penggantian calon atau pasangan calon.
"Dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon wakil gubernur, calon
wakil bupati, atau calon wakil wali kota, menjadi calon gubernur, calon bupati,
atau calon wali kota," ujar Idham.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menegaskan, dalam Pasal 128
PKPU 8/2024 disebutkan alasan-alasan penggantian calon atau pasangan calon oleh
partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Satu, jika berhalangan tetap karena meninggal dunia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a," kata
Idham.
Selain itu, Idham mengingatkan berkas-berkas yang harus disampaikan partai
politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon yang ingin
mengganti calon atau pasangan calonnya.
"Dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau
kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat," kata Idham.
Setelah melalui proses administratif, Idham mengingatkan kepada partai politik
atau gabungan partai politik untuk mengeluarkan surat persetujuan penggantian
pasangan calon, yaitu yang dikeluarkan pengurus tingkat pusat dan dituangkan ke
dalam surat keputusan.
"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai
politik peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada pasangan
calon lain," demikian Idham menambahkan aturan di Pasal 129 ayat (2) PKPU
8/2024.
Meninggalnya calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, menjadi salah
satu contoh kejadian calon kepala daerah yang harus diganti.
Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat di Pelabuhan
Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu siang (12/10). (VE)
Komentar