(Sufmi Dasco/istimewa)
Sender.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
"Pembentukan
AKD perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Sebelum pelantikan,"
ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/10).
Adapun, kata Dasco, mengenai mekanisme pembentukan AKD dilakukan seperti
sebelum-sebelumnya.
"Kita membuat semacam bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi
untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD," uarinya.
Namun yang pasti, Dasco menegaskan bahwa pembentukan AKD mengacu pada UU
13/2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
"Ini kita berpatokan pada UU MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan
menjadi pimpinan (komisi)," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Lebih
lanjut, Dasco menyebut bahwa jumlah yang tadinya ada 11 komisi kini bertambah
menjadi 12 sampai 13 komisi di DPR RI. Itu menyesuaikan adanya penambahan
jumlah kementerian dan lembaga.
"Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (Komisi),"
pungkasnya. (VE)
Komentar