Spesialis Pembobol Warung Terungkap, Tiga DPO Satu Ditangkap

Veridial
09 January 2025 13:50 WIB

Sender.co.id - Kasus pencurian di warung milik warga Dusun l Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan , berhasil diungkap Polsek Candipuro dan mengamankan satu orang tersangka.

 

Sedangkan tiga lainnya yang ikut dalam aksi yang dilancarkan pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB lalu sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, anggotanya berhasil menangkap RA (16) warga Dusun Cirebon, Desa Cintamulya dan menyita barang bukti berupa jaket switer lengan panjang warna hitam, celana jeans warna biru dongker, satu unit vape dan satu botol liquit.

 

 Awalnya, tersangka mencuri uang sebesar Rp2,5 juta di warung korban dengan cara masuk melalui jendela rumah bagian belakang merusak engsel jendela.

 

Kemudian tersangka masuk ke dalam warung dan mengambil uang yang berada di etalase sebesar Rp2 juta dalam dompet warna hitam yang berada dalam laci kasir sebesar Rp500 ribu

 

Tersangka keluar melalui jendela bagian belakang rumah dan sekira pukul 03.40 WIB istri korban terbangun dan memberitahukan ada suara di bagian belakang rumah.

 

"Korban mengecek dan melihat jendela bagian belakang rumah sudah terbuka lalu mengecek CCTV," kata Kapolsek, Kamis (9/1/2025).

 

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek candipuro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya Al dan dua orang yang tidak dikenal.

 

"Tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas AKP Farid Riyanto. (AG)

Komentar