Politik Uang, Lampung Peringkat Kedua!

Veridial
05 October 2024 22:37 WIB


Sender.co.id – Politik uang menjadi momok bagi peserta Pilkada maupun penegak demokrasi. Namun tahukah anda bahwa Provinsi Lampung menjadi runner up untuk urusan money politic, Bumi Tapis Berseri hanya kalah dari Maluku Utara di urutan pertama.

 

Itu dikemukakan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat apel 3 pilar Pilkada serentak Provinsi Lampung tahun 2024.

 

"Lampung peringkat ke 2 politik uang setelah Maluku Utara. Untuk itu himbauannya menekankan pentingnya menjauhi praktik politik uang," kata Iskardo.

 

Ia mengimbau agar dalam pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan. 

 

“Politik uang merusak esensi demokrasi dan merugikan masyarakat. Kami mengajak semua pihak, terutama calon untuk menghindari politik uang demi menciptakan Pilkada yang bersih dan adil,” ujar Iskardo.

 

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyampaikan jika ditemukan politik uang (money politik), black campaign akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang ditangani Gakkumdu.

 

Untuk diketahui, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

 

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu. (VE)

 

Komentar