PK Kasus Suap PMB Mantan Rektor Unila Ditolak MA

Veridial
05 October 2024 23:53 WIB


Sender.co.id - Upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang diajukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditolak oleh Mahkamah Agung. 

 

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum  dalam kasus suap PMB Unila tersebut.  Antara lain, perkara yang didakwakan kepada Karomani seharusnya peristiwa gratifikasi.

 

Seharusnya mengacu pasal 11 undang-undang tindak pindana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua. Bukan dikenakan pasal 12 terkait suap.

 

Kemudian, adanya putusan uang pengganti yang dinilai tidak layak dibebankan kepada Karomani.  Pihak Karomani berpandangan bahwa putusan majelis hakim Tipikor Tanjung Karang tersebut merupakan kekhilafan dalam memutus perkara. 

 

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko membenarkan MA  menolak upaya hukum PK yang diajukan.  Putusan tersebut ditetapkan dalam nomor perkara 1240 PK/PID.SUS/2024// tertanggal 24 September 2024. 

 

Ahmad Handoko menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim Mahkamah Agung. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang yang berlangsung pada Mei 2023 lalu. 

 

Selain pidana penjara, Karomani yang tersangkut kasus siap PKB Unila ini juga mesti membayar denda Rp 400 juta, subsidair empat bulan kurungan.  Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar, subsidair dua tahun kurungan. (VE)


Komentar