Penyelamatan Uang Negara, Rp11,4 Triliun Resmi Diserahkan

Divson
10 April 2026 19:15 WIB

Sender.co.id - Tumpukan uang senilai Rp11,42 triliun diserahkan kepada negara dalam acara resmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Penyerahan tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan secara langsung wujud fisik uang hasil penyelamatan keuangan negara dari berbagai sektor.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan penyelamatan keuangan negara, khususnya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penegakan hukum di berbagai bidang.

Dilansir dari ANTARA dan Sekretariat Kabinet, dana Rp11,42 triliun tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun, serta penerimaan pajak dan setoran lainnya yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keuangan negara agar lebih transparan dan optimal.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama dalam menyelamatkan keuangan negara,” ujar Prabowo dalam acara tersebut.

Selain penyerahan uang, pemerintah juga melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali lahan negara dari sektor kehutanan yang sebelumnya bermasalah. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.

Pemerintah menyebut total nilai keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai sekitar Rp31,3 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi kerugian yang dapat dipulihkan melalui penegakan hukum dan kebijakan penertiban yang berkelanjutan.

Penyerahan Rp11,42 triliun ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam upaya penguatan keuangan negara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas pelanggaran hukum yang merugikan negara. (wg/dv )


Komentar