Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam kegiatan pembahasan penyelenggaraan haji. (Foto: Instagram @gus.irfanyusuf)
Sender.co.id - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 (1447 H) sekaligus menyoroti berbagai wacana pembaruan sistem keberangkatan jemaah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan kesiapan teknis mulai dari layanan jemaah, akomodasi, transportasi, hingga kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Selain itu, isu strategis seperti potensi kenaikan biaya haji dan dampak kondisi global juga turut dibahas.
Dilansir dari Kumparan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh aspek penyelenggaraan haji berjalan optimal. “Rapat ini membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 serta isu-isu aktual,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mochamad Irfan Yusuf juga mewacanakan perubahan sistem pendaftaran haji melalui konsep “war tiket”. Sistem ini diusulkan sebagai alternatif dari mekanisme antrean panjang yang selama ini berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa sistem antrean saat ini membuat waktu tunggu jemaah di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun, bahkan hingga 20–40 tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam konsep “war tiket”, pemerintah akan membuka kuota haji dalam periode tertentu, kemudian masyarakat yang siap dapat langsung mendaftar dan melunasi biaya perjalanan haji. Dengan skema ini, calon jemaah berpotensi berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu lama.
“Sistem ini masih berupa wacana dan akan dikaji lebih lanjut. Kami melihat perlu ada inovasi dalam penyelenggaraan haji agar lebih efektif,” kata Irfan Yusuf.
Meski demikian, wacana ini juga menimbulkan perhatian, terutama terkait aspek keadilan bagi jemaah yang telah lama mengantre. Sejumlah pihak menilai perlu adanya skema transisi agar tidak merugikan calon jemaah yang sudah terdaftar dalam sistem sebelumnya.
Berdasarkan data, jumlah antrean haji di Indonesia mencapai jutaan orang, sehingga menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Menhaj menegaskan bahwa hingga saat ini sistem “war tiket” masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang diterapkan tetap adil dan transparan.
“Persiapan haji 2026 hampir tuntas, tinggal penyempurnaan di beberapa aspek teknis,” tambahnya.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, aman, serta mampu menjawab tantangan antrean panjang yang selama ini dihadapi. (wg/dv)
Komentar