
Polda Lampung menyita barang bukti hasil penggerebekan di sebuah gubuk terhadap dua pengedar sabu yang meresahkan warga Gedong Tataan, Jumat (7/2/2025). Foto: Agus
Sender.co.id - Mendapat laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung bergerak cepat.
Alhasil, dalam penggerebekan di sebuah gubuk tengah perkebunan durian, Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedong Tataan, berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yakni yakni AN (56) dan M. ER (36).
Sedangkan barang bukti yang ikut disita antara lain sabu seberat 32,12 geram yang terdiri dari 12 paket kecil, 2 paket sedang dan 1 paket besar.
Selain itu, tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua pipa kaca, satu alat hisap, satu bundel plastik klip, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (6/2/2025) mengatakan, dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Pesawaran.
Menurut Kombes Pol Yuni, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas jaringan narkoba yang selama ini cukup meresahkan masyarakat.
"Kami akan dalami jaringan mereka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," kata Kabid Humas. (*)
Komentar