Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Pencabulan di Lampung Untuk Lanjut S2 dan Perbaiki Hubungan Dengan Istri, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Diana Margarini
02 November 2024 20:57 WIB

Sender.co.id - Seorang Guru Bahasa Arab di Sekolah Islam Terpadu di Lampung berinisial FZ (27) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada muridnya berinisial S (11).

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, tersangka telah melakukan aksi kejinya sebanyak 3 kali. Pertama pada tanggal 20 September 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, korban diajak berkeliling mengunakan mobil milik tersangka. Kejadian kedua pada 26 September 2024 dilakukan setelah jam ekstrakurikuler tilawah di sekolahnya, dan yang terakhir pada 29 September 2024 korban dijemput dan diajak jalan-jalan menggunakan mobil tersangka.

Keluarga korban menyayangkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Bandar Lampung, khususnya unit PPA. Tersangka menyerahkan uang senilai Rp 50 Juta dan sertifikat tanah milik kakanya sebagai jaminan penanguhan dirinya.

"Alasan dari pihak Polres bahwa mereka melakukan penangguhan penahanan karena pelaku ingin melanjutkan S2-nya dan ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya yang kebetulan istrinya diduga adalah selebgram dan salah satu MUA di Lampung," ujar Ridho, Kamis (31/10/2024).

"Maka ini yang kita sayangkan. Sedangkan korban sudah berbulan-bulan tidak sekolah depresi, dia di rumah trauma," tambahnya.

Sesuai KUHP untuk syarat penangguhan penahanan itu adanya jaminan baik itu orang maupun uang. Namun kata Ridho ini informasinya jaminannya itu adalah sertifikat, itu pun sertifikatnya bukan atas nama pelaku maupun orang tuanya.

"Jadi kami baru dengar bisa dijaminkan sertifikat, untuk penangguhan penahanan," ujarnya.

Ridho juga menceritakan bahwasanya kuasa hukum tersangka mau ke arah kesepakatan bahwa pihak korban meminta uang Rp1 miliar.

"Perlu kami tegaskan di sini sekali lagi sangat tegas kami tidak pernah meminta uang tersebut dan kami tidak pernah bertemu ataupun mengajak bertemu," tegasnya.

Sementara itu, Restu kakak korban menyampaikan, bahwasanya adiknya merupakan anak terakhir dari 5 saudara dimana dia merupakan anak perempuan sendiri.

"Harapan kami sebagai keluarga karena anak ini harapan keluarga. Kami mau pelaku diadili seadil- adilnya. Karena seberapa besar ganti rugi yang diberikan tidak bisa mengembalikan adik saya seperti semula," Kata Restu.

"Jadi kami ingin menuntuk keadilan yang seadil-adilnya. Meminta untuk pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku, agar pelaku tidak kabur," sambungnya. (DA)

Komentar