Konferensi pers kuasa hukum korban pencabulan oleh guru bahasa arab di Lampung, Kamis (31/10/2024). (Foto: Istimewa)
Sender.co.id -
Seorang Guru Bahasa Arab di Sekolah Islam Terpadu di Lampung berinisial FZ (27)
telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan kepada muridnya
berinisial S (11).
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ridho Abdilah
Husin, tersangka telah melakukan aksi kejinya sebanyak 3 kali. Pertama pada
tanggal 20 September 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, korban diajak
berkeliling mengunakan mobil milik tersangka. Kejadian kedua pada 26 September
2024 dilakukan setelah jam ekstrakurikuler tilawah di sekolahnya, dan yang
terakhir pada 29 September 2024 korban dijemput dan diajak jalan-jalan
menggunakan mobil tersangka.
Keluarga korban menyayangkan adanya penangguhan
penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh pihak Polres Bandar Lampung,
khususnya unit PPA. Tersangka menyerahkan uang senilai Rp 50 Juta dan
sertifikat tanah milik kakanya sebagai jaminan penanguhan dirinya.
"Alasan dari pihak Polres bahwa mereka melakukan
penangguhan penahanan karena pelaku ingin melanjutkan S2-nya dan ingin
memperbaiki hubungan dengan istrinya yang kebetulan istrinya diduga adalah
selebgram dan salah satu MUA di Lampung," ujar Ridho, Kamis (31/10/2024).
"Maka ini yang kita sayangkan. Sedangkan korban
sudah berbulan-bulan tidak sekolah depresi, dia di rumah trauma,"
tambahnya.
Sesuai KUHP untuk syarat penangguhan penahanan itu
adanya jaminan baik itu orang maupun uang. Namun kata Ridho ini informasinya
jaminannya itu adalah sertifikat, itu pun sertifikatnya bukan atas nama pelaku
maupun orang tuanya.
"Jadi kami baru dengar bisa dijaminkan
sertifikat, untuk penangguhan penahanan," ujarnya.
Ridho juga menceritakan bahwasanya kuasa hukum
tersangka mau ke arah kesepakatan bahwa pihak korban meminta uang Rp1 miliar.
"Perlu kami tegaskan di sini sekali lagi sangat
tegas kami tidak pernah meminta uang tersebut dan kami tidak pernah bertemu
ataupun mengajak bertemu," tegasnya.
Sementara itu, Restu kakak korban menyampaikan,
bahwasanya adiknya merupakan anak terakhir dari 5 saudara dimana dia merupakan
anak perempuan sendiri.
"Harapan kami sebagai keluarga karena anak ini
harapan keluarga. Kami mau pelaku diadili seadil- adilnya. Karena seberapa
besar ganti rugi yang diberikan tidak bisa mengembalikan adik saya seperti
semula," Kata Restu.
"Jadi kami ingin menuntuk keadilan yang
seadil-adilnya. Meminta untuk pihak kepolisian untuk membatalkan penangguhan
pelaku, agar pelaku tidak kabur," sambungnya. (DA)
Komentar