Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta. Foto: Dok. Bisnis.com
Sender.co.id – Pemerintah bersama DPR RI terus memfinalisasi aturan mengenai ekosistem transportasi online atau ojek online (ojol). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres ojek online (ojol) rencananya akan mengatur tarif layanan mengantar untuk orang, barang, dan makanan.
Regulasi tersebut tidak hanya membahas layanan pengangkutan penumpang, tetapi juga akan mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem digital.
Pembahasan regulasi kembali dilakukan dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman mengenai substansi utama aturan dan menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut sudah memasuki tahap akhir setelah pemerintah dan DPR melakukan sejumlah pembahasan.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol. Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online” ujar Prasetyo Hadi.
Salah satu perkembangan penting dalam regulasi tersebut adalah perluasan cakupan layanan yang akan diatur. Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada transportasi penumpang, pemerintah kini memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dengan layanan transportasi penumpang. Karena itu, aturan turunannya tidak bisa sepenuhnya disamakan.
“Pengantaran orang dan pengantaran barang memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Karena itu regulasi turunannya juga harus disusun secara berbeda agar tetap memberikan kepastian, tetapi tidak menghambat inovasi yang berkembang di industri,” ujar Nezar.
Komdigi juga tengah menyiapkan aturan khusus yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek operasional sebelum menentukan formula tarif maupun pembagian hasil yang akan diterapkan.
Pembahasan mengenai komisi menjadi salah satu poin yang cukup mendapat perhatian karena layanan antar barang dan makanan memiliki mekanisme operasional yang berbeda.
Untuk layanan pengantaran penumpang, pemerintah telah menerapkan batas potongan aplikator sebesar 8 persen. Namun, skema tersebut tidak serta-merta diterapkan dengan formula yang sama untuk pengantaran makanan dan barang.
Nezar menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap proses bisnis sekaligus menerima masukan dari para pengemudi dan perusahaan platform.
“Nah kita sedang melakukan pendalaman. Dari proses bisnis pengantaran barang dan makanan, serta melihat aspirasi yang datang dari para pengemudi dan juga dari platform nanti kita lihat mana yang terbaik,” kata Nezar.
Menurut pemerintah, terdapat sejumlah variabel yang perlu diperhitungkan dalam menentukan skema pengantaran barang dan makanan. Di antaranya waktu tunggu, dimensi serta berat barang, karakteristik layanan, hingga mekanisme operasional yang digunakan oleh masing-masing platform.
Dengan demikian, pemerintah tidak ingin menetapkan formula yang hanya melihat besaran komisi tanpa mempertimbangkan biaya dan risiko yang muncul dalam proses pengiriman.
Selain persoalan tarif dan komisi, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi ojol serta kurir.
Pemerintah juga menyoroti aspek keselamatan dalam layanan pengiriman barang. Salah satu persoalan yang dinilai perlu diperbaiki adalah akurasi informasi mengenai ukuran dan berat barang yang akan dibawa pengemudi.
Nezar mengatakan platform digital perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik agar pengemudi tidak menerima barang dengan ukuran atau berat yang melebihi kapasitas kendaraan.
“Platform e-commerce juga perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik terkait ukuran dan berat barang. Informasi yang akurat penting untuk menjaga keselamatan mitra pengemudi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Masukan dari pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan. Pemerintah menyatakan seluruh pihak akan dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil dan tetap mendukung perkembangan ekonomi digital.
Dengan target penerbitan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September, aturan baru mengenai ekosistem transportasi online kini memasuki tahap penting. Bagi jutaan pengemudi, kurir, pengguna, dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan digital, regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar baru dalam menentukan arah industri ojol ke depan. (it/dv)
Komentar