Panti asuhan TKP pencabulan anak di Tangerang. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id -
Sebuah Panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang akhirnya disegel polisi
setelah menjadi TKP pencabulan terhadap anak asuh panti.
Pemilik dan pengurus yayasan ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini.
"Untuk panti asuhan, TKP pencabulan sudah
di-police line," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam
Indradi, Sabtu (5/10/2024).
Sebelumnya, polisi menetapkan dan menahan dua orang
tersangka yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuan dan YB (30) selaku
pengurus kasus pencabulan yang terjadi di dalam panti asuhan tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata
Kombes Ade.
S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15
tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.
Sebanyak 12 anak di panti asuhan tersebut dibawa ke
rumah perlindungan sosial (RPS) oleh Pemkot Tangerang.
"Anak-anak yang menjadi korban kini berada di
bawah pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dengan pemeriksaan kesehatan
dan pengamanan yang telah dilakukan," kata Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.
Nurdin mengatakan apabila anak-anak tersebut tidak
memiliki orang tua, Pemkot akan menempuh cara lain atau menitipkan ke panti
yang memiliki izin resmi.
"Namun, untuk keselamatan dan kenyamanan mereka,
kami pindahkan ke sini. Dan Pemkot juga akan terus memberikan pengawasan
melalui satgas perlindungan anak," imbuhnya.
Pemkot akan segera memutuskan langkah selanjutnya setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.
"Kami terus menelusuri dan melengkapi bukti-bukti baru pada bulan september ini, berkas kasusnya lengkap dan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah semua proses penyelidikan dan asesmen selesai, Pemkot akan memutuskan langkah selanjutnya," ujar Nurdin. (DA)
Komentar