Polsek Kota Pringsewu Kabupaten Pringsewu meringkus Riza Pahlevi yang kerap menipu korban dengan cara pura-pura meminta bantuan, Selasa (24/12/2024). Foto: Agus
Sender.co.id - Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang penipu Riza Fahlevi (33) warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu dengan mengaku sebagai Bidin kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Peristiwa berawal pada hari Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB, tersangka menggunakan pesan WhatsApp berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman.
Tersangka meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban mentransfer uang melalui rekening yang ia berikan.
Karena merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan.
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang ia klaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin.
"Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan Tersangka," kata Kapolsek, Selasa (24/12/2024).
Karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya bisa menangkap tanpa perlawanan.
Tersangka menyasar korbannya dari berbagai kalangan mulai dari Kepala Pekon, Kepala Dinas, hingga anggota DPRD.
Modusnya, meminta uang kepada calon korban dengan alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu dan nomor WhatsApp 082220000974.
Tersangka sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Tersangka sering melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.
Adapun korban penipuan Riza Fahlevi cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.
Untuk memperkuat kasusnya, polisi menyita sejumlah barang bukti antara dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa," pesan Kapolsek.(AG)
Komentar