
Inilah pemuda asal Kecamatan Sragi Lampung Selatan yang menjual motor pinjaman dengan harga murah via online, pemuda tersebut kini bakal menghuni hotel prodeo, Rabu (5/2/2025). Foto : Polsek Palas
Sender.co.id - Menjual sepeda motor di bawah harga pasar melalui daring, remaja berinisal MAA (19) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Polsek Palas, Minggu (2/2/2025).
Ternyata sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 7246 BQ, merupakan hasil penggelapan yang dilakukan tersangka. Setelah ditelusuri sekuter matic itu milik warga Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, Sabtu (18/1/2025).
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusri mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan.
"Tersangka menawarkan sepeda motor dengan harga Rp2,8 juta melalui online," kata Kapolsek, Rabu (5/2/2025).
Menurut AKP Andi Yunara, kasus tindak pidana oleh tersangka dilakukan di Dusun Laksana Mulya (Siring 20), Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas dengan cara meminjam kepada korban.
Namun, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban dan akhirnya dilaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan satu rekannya masih dilakukan pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu," pungkas AKP Andi Yunara. (*)
Komentar