Pembacaan vonis terdakwa IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, kamis (10/10/2024). (Foto: Tempo/Yuni Rahmawati)
Sender.co.id - Pelaku utama berinisial IS (16), pembunuhan dan pemerkosa AA (13) siswi SMP di kuburan Cina Talang Kerikil, Sukarami Kota Palembang lolos dari hukuman mati. Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ABH IS (13) hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Majelis Hakim, Eduward dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (10/10/2024).
Selain kurungan penjara 10 tahun, IS juga berkewajiban mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," ujar Hakim Eduward.
Terdakwa IS dinilai oleh Majelis Hakim terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan IS terbukti melanggar pasal yang sebelumnya dituntut oleh JPU yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa IS yang diwakilkan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir - pikir yang mulia," kata kuasa hukum IS.
Sama halnya dengan JPU, Ia juga menyatakan pikir - pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sementara ayah korban, Safarudin, terlihat kecewa dan marah dengan putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan bibi korbam, Marlina, hanya bosa menangis mendengar putusan hakim yang dirasa tidak sebanding dengan kematian keponakannya.
Kuasa hukum terdakwa IS, Erick David, mengatakan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum pihaknya masih pikir pikir terhadap putusan majelis hakim. Karena pihaknya berkeyakinan bahwa keempat pelaku pembunuhan tersebut bukanlah pelaku sebenarnya.
"Mereka bukan pelaku dan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan namun putusan hakim tetap kami hormati, hargai dan kami akan pikir pikir," tuturnya. (DA)
Komentar