Barang bukti suap vonis bebas Ronald Tannur uang tunai Rp 920 miliar dan emas antam 51 Kg, Jumat (25/10/2024). (Foto: Kompas/Vitorio Mantalean)
Sender.co.id -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sekitar Rp 920 miliar lebih
serta emas batangan seberat 51 kg dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA),
Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut
terjadi selama ZR menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan
suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat
sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah
Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,"
kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Abdul Qohar, pada Jumat (25/10/2024).
Dalam jumpa pers di Kejagung, Abdul Qohar menunjukkan
tumpukan uang rupiah hingga mata uang asing dan emas yang terssusun rapi.
"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714
dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," ujarnya.
Qohar juga menerangkan pihaknya menggeledah kediaman
ZR di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2024). Selain itu, Kejagung
melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober
2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan,
Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat
itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa
barang bukti sebagai berikut," ujar Qohar.
Qohar menyebutkan barang bukti yang disita di Jakarta
terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong,
rupiah, dan euro.
"Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian
sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang
Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu
sekitar Rp 920.912.303.714. Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499
buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam
seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," paparnya.
Ia menambahkan terdapat barang bukti lainnya yang ditemukan
di rumah RZ.
"Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas," sambung Qohar.
Komentar