Kejagung Sita Uang Rp 920 M dan Emas 51 Kg dari Eks Pejabat MA, Makelar Suap Ronald Tannur

Diana Margarini
26 October 2024 15:53 WIB

Sender.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sekitar Rp 920 miliar lebih serta emas batangan seberat 51 kg dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung mengungkapkan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama ZR menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Jumat (25/10/2024).

Dalam jumpa pers di Kejagung, Abdul Qohar menunjukkan tumpukan uang rupiah hingga mata uang asing dan emas yang terssusun rapi.

"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," ujarnya.

Qohar juga menerangkan pihaknya menggeledah kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2024). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut," ujar Qohar.

Qohar menyebutkan barang bukti yang disita di Jakarta terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.

"Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714. Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," paparnya.

Ia menambahkan terdapat barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah RZ.

"Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas," sambung Qohar.

Sedangkan di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), segepok uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan Rp 5 ribu sebanyak 5 lembar. (DA)

Komentar