Hubungan PWNU Lampung dan Arinal Memanas Gegara Pencabutan Tanah Hibah

Veridial
21 October 2024 14:26 WIB


Sender.co.id – Hubungan antara Arinal Djunaidi dan PWNU Lampung terus memanas. Itu setelah terungkapnya fakta pencabutan hibah tanah seluas 8 hektar di Kota Baru Lampung Selatan yang diperuntukan buat PWNU yang diberikan pada masa jabatan Gubernur M. Ridho Ficardo.

 

Hibah tanah untuk PWNU itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung.

 

Sementara Surat pencabutan keputusannya bernomor G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi pada 20 September 2023.

 

Dalam surat itu tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.

 

Dalam surat itu ditulis pula tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. Sementara, PWNU Lampung sebagai pihak terkait, tidak mendapatkan tembusan.

 

Ternyata, PWNU Lampung baru mengetahui informasi ini setelah ada Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.

Pada surat pengantar yang ditujukan kepada PWNU Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas. 

 

Pertama, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

 

Kedua, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru kepada PWNU Provinsi Lampung.

 

Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim mengaku sangat kecewa dengan pencabutan hibah Tanah 8 hektar di Kota Baru, Lampung Selatan.

 

Tanah 8 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019. Kemudian dicabut era Arinal Djunaidi menjadi Gubernur tahun 2023. Hidir Ibrahim menjelaskan, pihaknya baru mengetahui hibah itu dicabut saat Pj Gubernur Lampung Samsudin bersilaturahmi dengan PWNU.

 

"Ada pengurus NU yang mempertanyakan hibah tanah era Ridho karena kejelasan suratnya gak pernah diterima. Menindaklanjuti pertemuan dengan PJ Gubernur, kami membentuk tim untuk berkomunikasi dengan Pemprov untuk membahas hibah itu," kata Hidir baru-baru ini.

 

Hidir melanjutkan, hasil penelusuran bersama Biro Aset BPKAD Lampung, barulah diketahui bahwa hibah era Ridho itu sudah dicabut era Arinal tanpa surat tembusan dan koordinasi dengan PWNU.

 

"Arinal ini tidak tahu terimakasih, dia dulu jadi gubernur karena banyak warga NU yang membantu termasuk saya, saya tim pemenangannya dan Ketua Ansor," jelas Hidir.

 

Hidir yang juga Ketua GP Ansor Lampung ini menambahkan, jika Arinal tidak suka atau ada masalah dengan orang NU, janganlah memberikan kebijakan yang merugikan lembaga.

 

"Sudah ada klarifikasi dari BPKAD. Kalau katanya tata ulang, tapi kenapa suratnya pencabutan. Kami tidak bisa percaya sampai ada kejelasan dari Pemprov soal relokasi atau redesai masterplan itu," tegasnya.

 

"Hibah ini bukan kami yang minta-minta, tapi diberikan oleh Pemprov era Ridho. Sehingga kami tindaklanjuti. Kalau tiba-tiba dicabut kami kecewa dan emosi juga," sambungnya.

 

Hidir meminta agar Pj Gubernur Samsudin dapat dengan bijaksana melihat persoalan ini dan bisa mencarikan jalan keluar."Kami tunggu undangan PJ Gubernur untuk membahas permasalahan ini," pungkasnya.

 

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengaku belum mengetahui persoalan cucuk cabut hibah Tanah 8 hektar untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang berada di Kota Baru, Lampung Selatan.

 

Setelah mendengar informasi itu, Samsudin akan segera memanggil PWNU dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.

 

"Saya belum tahu, tapi saya akan bicara dengan PWNU dan pengelola aset daerah bagaimana historinya," ujar Samsudin di Hotel Santika, Bandar Lampung.

 

Samsudin melanjutkan, dirinya akan mengambil keputusan setelah mengetahui pasti sejarah hibah tanah tersebut.

 

Menurut Kabid Aset BPKAD Lampung, Meydiandra hibah era Gubernur Ridho Ficardo tahun 2019 itu bukan dicabut oleh era Gubernur Arinal Djunaidi tahun 2023. Melainkan hanya tata ulang atau redesaian master plan.

 

"Pemprov sedang melakukan review masterplan Kota Baru. Akibatnya zona peruntukan tanah di Kota Baru ada yang berubah. Itu yang kita tata kembali," ujarnya. (VE)

 

Komentar