Guru Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung Cabuli Murid, Tak Ditahan Beri Jaminan Rp 50 Juta & Sertif Tanah

Diana Margarini
02 November 2024 06:03 WIB

Sender.co.id - Seorang guru Bahasa Arab di Sekolah Islam Terpadu Bandar Lampung berinisial FZ (27), jadi tersangka pencabulan anak muridnya. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Bandar Lampung menangguhkan penahanannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan langkah tersebut diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Pihak kepolisian menganggap FZ dinilai kooperatif fan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga bersedia hadir saat dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," kata Hendrik.

Walaupun telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap suami selebgram terkenal Lampung, Nadya Aulia Zulfa tersebut tetap berjalan.

Kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban berinisial S (11) setelah melakukan pencabulan di dalam mobil milik FZ saat jam sekolah.

Kompol Hendrik juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ujarnya.

FZ mencabuli korban dengan cara mengajak korban berkeliling menggunakan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Kemudian saat berada di tempat yang sepi, FZ melancarkan aksinya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali," tutur Hendrik.

Menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban. FZ melakukan aksinya saat di halaman Masjid di Way Halim, di sekolah dan di dalam mobil saat diajak berkeliling di daerah Sukarame.

Pihak korban tidak terima adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab korban mengalami trauma hingga tidak sekolah berbulan-bulan akibat peristiwa tersebut. (DA)

Komentar