Ilustrasi Senjata Api. (Foto: Istock)
Sender.co.id - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra
meminta Polri meninjau kembali aturan penggunaan senjata api terhadap
personel kepolisian. Tandra menyampaikan hal tersebut usai terjadi kasus
penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari oleh
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk meninjau
lagi bagi mereka, personil-personil yang membawa senjata itu, harus benar-benar
dites secara ketat keadaan psikologisnya, kesehatan mentalnya, kesiapan dia
membawa senjata api itu," kata Tandra ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024)
dikutip dari CNNIndonesia.
Tandra menyebut kasus ini harus menjadi evaluasi
serius bagi Polri. Ia mendesak agar Kapolri segera menindak tegas kasus itu.
Ia juga mengatakan, Polri harus segera berbenah dan
melakukan evaluasi secara menyeluruh usai kejadian tersebut.
"Bukan hanya sekedar ini lalu ditutup, ini
ditutup, enggak. Evaluasi secara menyeluruh. Khususnya bagi mereka-mereka yang
diberikan tanggung jawab memegang senjata api," ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok
Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Sumbar, pada Jumat
(22/11/2024).
Akibatnya, korban mengalami luka yang amat serius dan
harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Sumatera Barat.
Meski telah diupayakan penanganan maksimal, korban
akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan
diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
menyatakan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Dadang.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini
kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke
depan," kata dia. (DA)
Komentar