Foto: Ilustrasi/Istimewa
Sender.co.id -
Seorang Pria asal Lubuklinggau bernama Irfan (22) ditangkap polisi karena
memperkosa bocah berumur 6 tahun. Tersangka melancarkan aksinya saat korban
tengah berbelanja di warung tempat dia bekerja.
Dikutip dari DetikSumbagsel, peristiwa tersebut
terjadi di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan
pada Rabu (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan,
mengungkapkan awal mula kejadian saat korban hendak membeli rokok titipan
ayahnya di sebuah warung dimana tersangka merupakan seorang karyawan di sana.
"Korban kemudian meminta rokok jenis Vigor
sebesar Rp 5 ribu kepada tersangka. Namun tersangka justru langsung menarik
tangan korban untuk dibawa ke arah tangga dimana pada saat itu hanya ada mereka
berdua di warung tersebut," kata Hendrawan Minggu (29/9/2024).
Hendrawan menambahkan, tersangka langsung melakukan
pelecehan kepada korban hingga memperkosa korban.
"Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada
korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 ribu dan jajanan kepada korban
sambil berkata 'Jangan kasih tau ibu dan bapak ya' kepada korban,"
ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mengalami tindak pelecehan
tersebut, korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah. Sesampainya di
rumah, korban memberikan rokok kepada ayahnya dan uang sebesar Rp 3 ribu. Ayah
korban merasa kebingungan karena uang kembaliannya bertambah Rp 1 ribu.
"Ayah korban kemudian menanyakan dari mana uang
seribu tersebut yang mana korban pun menjawab kalau uang tersebut diberikan
oleh tersangka Irfan. Setelah ayah korban bertanya mengapa tersangka memberikan
uang kepadanya, korban pun akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,"
katanya.
Ayah korban yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan.
"Usai mendapat laporan, pihak Reskrim Polres Lubuklinggau kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di warung tersebut pada Rabu (25/9) malam hari. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum," tutup Hendrawan. (DA)
Komentar