Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: detik/Edi Wahyono)
Sender.co.id
- Seorang Ayah berinisial TW (42) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega
memerkosa anak tirinya hingga korban hamil delapan bulan.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono
mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya yang di Kecamatan
Gadingrejo, pada Rabu (6/11/2024).
"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap
seorang pria berinisial TW (42) warga Gadingrejo. Dia ditangkap di kediamannya
atas perbuatan tindak pidana asusila di mana korban ini adalah putri
tirinya," kata Kompol Robi, pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Kompol Robi, kasus tersebut terbongkar setelah
guru sekolah korban mencurigai adanya perubahan tidak wajar pada tubuh
muridnya.
"Kasus ini terbongkar dari kecurigaan gurunya.
Korban berstatus pelajar di salah satu SMA di Pringsewu. Gurunya membawa korban
yang lemas kemudian ditanya dan akhirnya terungkap bahwa dia tengah
hamil," ujarnya.
"Kemudian dari hasil keterangan gurunya ini juga
diketahui bahwa berdasarkan pengakuan korban pelakunya adalah ayah tirinya
sendiri," sambungnya.
Dari pengakuan tersebut, guru itu kemudian memberitahu
kepada ibu korban dan memintanya untuk melapor ke Mapolres Pringsewu hingga
akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Dari laporan ini, kami langsung bertindak cepat
dan berhasil menangkap TW di Kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini yang
bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di mapolres," tuturnya. (DA)
Komentar