Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Diana Margarini
08 November 2024 00:27 WIB

Sender.co.id - Seorang Ayah berinisial TW (42) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega memerkosa anak tirinya hingga korban hamil delapan bulan.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya yang di Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (6/11/2024).

"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial TW (42) warga Gadingrejo. Dia ditangkap di kediamannya atas perbuatan tindak pidana asusila di mana korban ini adalah putri tirinya," kata Kompol Robi, pada Kamis (7/11/2024).

Menurut Kompol Robi, kasus tersebut terbongkar setelah guru sekolah korban mencurigai adanya perubahan tidak wajar pada tubuh muridnya.

"Kasus ini terbongkar dari kecurigaan gurunya. Korban berstatus pelajar di salah satu SMA di Pringsewu. Gurunya membawa korban yang lemas kemudian ditanya dan akhirnya terungkap bahwa dia tengah hamil," ujarnya.

"Kemudian dari hasil keterangan gurunya ini juga diketahui bahwa berdasarkan pengakuan korban pelakunya adalah ayah tirinya sendiri," sambungnya.

Dari pengakuan tersebut, guru itu kemudian memberitahu kepada ibu korban dan memintanya untuk melapor ke Mapolres Pringsewu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Dari laporan ini, kami langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap TW di Kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di mapolres," tuturnya. (DA)

Komentar