Pemerintah Rapat soal MBG. Dok: detikfinance
Sender.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan hadir langsung di lokasi selama jam operasional dapur, terutama pada periode dini hari.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan jam operasional dapur SPPG dimulai sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Untuk wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, waktu operasional disesuaikan dengan zona waktu masing-masing.
“Peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di Timur mungkin jam 12 atau jam 1, beda satu jam,” ujar Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola MBG di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pengolahan makanan diawasi sejak awal. Selain itu, waktu memasak tidak boleh dilakukan terlalu jauh sebelum makanan didistribusikan karena dapat memengaruhi kualitas makanan ketika sampai kepada penerima manfaat.
“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek,” kata Zulhas.
Kehadiran kepala SPPG akan dipantau oleh BGN melalui sistem absensi daring dan sambungan Zoom. Dengan mekanisme tersebut, BGN dapat mengetahui apakah penanggung jawab SPPG berada di lokasi ketika proses pengolahan makanan berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola SPPG. Menurutnya, kepala SPPG harus mengikuti jam operasional dapur, bukan bekerja dengan pola jam kerja kantor pada umumnya.
Sudaryono juga menjelaskan adanya mekanisme pengganti apabila kepala SPPG berhalangan hadir. Jika kepala SPPG tidak dapat menjalankan tugas, pengawasan dapat diambil alih oleh pengawas gizi. Apabila pengawas gizi juga tidak tersedia, tanggung jawab berikutnya berada pada akuntan SPPG.
“Kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya,” ujar Sudaryono.
Namun, apabila ketiga unsur tersebut tidak ada di lokasi pada waktu yang bersamaan, dapur SPPG tidak diperbolehkan melakukan proses memasak.
“Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.
Pengetatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Sudaryono menyebut sejumlah persoalan gangguan kesehatan atau keracunan makanan berkaitan dengan prosedur operasional standar (SOP) yang tidak dijalankan dengan baik.
“Dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan atau keracunan makanan, itu banyak di antaranya atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP,” kata Sudaryono.
Dengan aturan tersebut, kepala SPPG tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi pengelolaan dapur, tetapi juga wajib hadir pada jam-jam krusial untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat. (it/dv)
Komentar