Zulhas: Pesantren dengan Lebih dari 1.000 Santri Boleh Bangun Dapur MBG Mandiri

Wangga Lasmi Damayanti
06 August 2026 20:49 WIB

Sender.co.id – Pemerintah resmi mengubah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama. Dalam kebijakan terbaru, lembaga pendidikan yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa diperbolehkan membangun dan mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri guna mempercepat penyaluran makanan bergizi kepada para penerima manfaat. 

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, perubahan skema dilakukan karena cakupan Program MBG di lingkungan pondok pesantren masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum.

"Tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur tapi terstandar SPPG," ujar Zulkifli Hasan. 

Zulhas menjelaskan, dapur mandiri tersebut wajib memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Selain itu, dapur juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar seluruh proses pengolahan dan distribusi makanan memenuhi standar keamanan pangan.

Dengan kebijakan tersebut, pesantren besar yang memiliki lebih dari 1.000 santri tidak lagi harus bergantung pada dapur penyedia di luar kawasan. Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat membangun dapur sendiri sehingga proses penyediaan makanan menjadi lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan di lingkungan pesantren.

Sementara itu, pondok pesantren atau sekolah berasrama yang memiliki jumlah santri di bawah 1.000 orang tetap akan mendapatkan layanan makanan bergizi dari SPPG terdekat. Pemerintah menilai skema tersebut lebih efektif untuk lembaga dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.

Dalam kesempatan yang sama, Zulhas mengungkapkan bahwa distribusi Program MBG di sekolah umum saat ini telah menjangkau sekitar 80 persen sasaran. Namun, cakupan di lingkungan pondok pesantren masih berada di kisaran 10 persen, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan agar pemerataan program dapat segera tercapai.

"Kalau pesantren besar bisa mengelola dapur sendiri, distribusi akan lebih cepat dan cakupan penerima manfaat bisa segera meningkat," kata Zulhas.

Pemerintah berharap perubahan skema ini mampu mempercepat implementasi Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus memastikan setiap makanan yang disajikan memenuhi standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pemerataan akses makanan bergizi bagi para santri di berbagai daerah di Indonesia. (wg)

Komentar