Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN pada 18 Agustus 2026. Ia menegaskan fleksibilitas tersebut diberikan agar ASN tetap dapat merayakan HUT ke-81 RI, bukan sebagai bentuk cuti atau libur. Foto: tribratanews Polri
Sender.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah hanya memberikan ruang fleksibilitas kerja agar masyarakat dan pegawai tetap dapat mengikuti kegiatan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Bima menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretariat Negara agar pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat pada 18 Agustus. Fleksibilitas yang dimaksud dapat berupa penyesuaian jadwal kerja, bukan penghentian aktivitas kantor pemerintahan.
“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban bekerja pada 18 Agustus. Karena itu, fleksibilitas tidak dapat dimaknai sebagai tambahan hari libur atau cuti bersama. Kantor pemerintahan tetap dapat mengatur penugasan pegawai dengan menyesuaikan kebutuhan pelayanan dan kegiatan yang berlangsung di masing-masing daerah.
“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok,” ujarnya.
Kebijakan fleksibilitas tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Prasetyo mengimbau agar pimpinan instansi dan perusahaan memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memaknai dan merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tanpa mengurangi produktivitas nasional.
Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Instansi pemerintah maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan esensial lainnya, tetap diminta memastikan pelayanan berjalan secara optimal.
Bima juga menjelaskan bahwa imbauan serupa dapat diterapkan di sektor swasta, tetapi sifatnya tidak wajib. Keputusan mengenai pengaturan jadwal kerja berada pada masing-masing pimpinan perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
“Ya diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” kata Bima.
Menurut Bima, fleksibilitas tersebut diberikan dalam konteks menjaga kebersamaan masyarakat setelah rangkaian perayaan HUT ke-81 RI. Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi warga yang belum sempat menggelar kegiatan perayaan pada 17 Agustus untuk tetap dapat melaksanakannya sehari setelahnya.
“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” ujar Bima.
Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap merupakan hari kerja, bukan tanggal merah atau cuti bersama. Fleksibilitas yang diberikan pemerintah lebih ditujukan untuk memberikan ruang bagi pegawai dan masyarakat mengikuti kegiatan pesta rakyat, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pekerjaan dan pelayanan publik. (wg)
Komentar