Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
Sender.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.
"Khususnya klaster penyiaran untuk pasal analog switch off," kata Farhan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, (30/5).
Dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang disebut dengan analog switch off.
Selain itu, kata dia, RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui jurnalisme platform digital. Dengan begitu, RUU Penyiaran itu memuat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf RUU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial," katanya.
Kini pembahasan RUU Penyiaran di DPR telah dipastikan ditunda berdasarkan pernyataan Badan Legislasi DPR RI. Ke depannya, dia meminta pembahasan RUU tersebut melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.
"Jika pintu revisi dibuka, wajar masuk juga ide-ide lain dalam revisi tersebut," kata legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut. (*)
Komentar