Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua
Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Sekolah Partai PDIP,
Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. Foto: Dok. ANTARA
Sender.co.id
- Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati
Soekarnoputri menyoroti keberlanjutan program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia meminta pemerintah memastikan program jaminan
kesehatan tersebut tetap berjalan dan tidak mengurangi manfaat yang diterima
masyarakat.
Pernyataan itu
disampaikan Megawati saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin
(17/8/2026). Dalam pidatonya, Megawati mengaku prihatin apabila program jaminan
kesehatan yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru
mengalami perubahan yang dinilai dapat mengurangi manfaatnya.
“Saya lho yang
bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik sepertinya apa? Kenapa? Padahal
saya bikin itu bagi rakyat banyak, rakyat jelata, yang kalau sakit itu tidak
mudah mencari uang,” kata Megawati.
Megawati
kemudian meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk
mempertahankan program tersebut sekaligus memperkuat dukungan anggarannya.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah
dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Tolong
dengarkan ya, Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya, Keuangan, tolonglah
BPJS itu tetap ada dan ditambahlah uangnya bagi rakyat banyak,” ujarnya.
Ia menjelaskan,
kepeduliannya terhadap program jaminan kesehatan berangkat dari pengalaman
melihat masyarakat kesulitan memperoleh layanan medis karena persoalan biaya.
Megawati mengenang pernah melihat seorang ibu menangis di rumah sakit karena
anaknya sakit, sementara sang ayah belum kembali karena sedang mencari uang
untuk biaya pengobatan.
Ia menilai
keberadaan program jaminan kesehatan harus ditempatkan sebagai bagian dari
kewajiban negara dalam memberikan pelayanan dasar. Menurut Megawati, akses
terhadap kesehatan dan pendidikan merupakan bagian penting dari makna
kemerdekaan yang harus dirasakan masyarakat.
“Harus ada yang
namanya pemerintah itu juga memberikan bakti kepada rakyatnya bagi kesehatan
dan pendidikan. Itu seharusnya kerja dari pemerintah Republik Indonesia,”
ujarnya.
Di sisi lain,
pemerintah sebelumnya telah memberikan kepastian bahwa tidak ada rencana
kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027
pada Jumat (14/8/2026).
“Belum ada
rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan). Dan teman-teman nggak usah khawatir,
kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support,” kata Budi.
Pernyataan Budi
tersebut disampaikan beberapa hari sebelum Megawati menyampaikan kritiknya.
Dengan demikian, hingga informasi ini diterbitkan, yang terkonfirmasi dari
pemerintah adalah tidak adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027
serta komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan apabila program tersebut
mengalami defisit.
Adapun mengenai
pernyataan Megawati bahwa dirinya merupakan pihak yang “membuat BPJS”, perlu
dicatat bahwa secara kelembagaan BPJS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang BPJS. Undang-undang tersebut ditetapkan pada 25 November
2011, sedangkan BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai
hasil transformasi PT Askes (Persero).
Sejarah
pembentukan BPJS sendiri merupakan rangkaian kebijakan jaminan sosial yang
berawal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Kesehatan
selanjutnya menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2014.
Dalam pidatonya
pada momentum HUT ke-81 RI, Megawati juga mengaitkan persoalan kesehatan dengan
makna kemerdekaan. Ia menilai kemerdekaan seharusnya tercermin dari kemampuan
negara memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kesehatan dan
pendidikan, dapat diakses secara layak.
Sorotan
terhadap BPJS Kesehatan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap
keberlanjutan pembiayaan program JKN. Pemerintah sendiri telah menyatakan
dukungan terhadap keberlangsungan program dan memastikan belum ada rencana
menaikkan iuran pada 2027. (it/dv)
Komentar