Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas dan Tuntaskan Perkara Strategis

Divson
27 July 2026 10:23 WIB

Sender.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang sebelumnya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari rotasi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Sebelum dilantik, pengangkatan Kuntadi telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Prasetyo menjelaskan bahwa Keputusan Presiden tersebut merupakan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kemarin Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir," ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam prosesi pelantikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Menurutnya, jabatan yang diemban merupakan amanah besar karena berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum," tegas ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Kuntadi merupakan jaksa karier yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa sejak 1996. Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Namanya dikenal luas saat memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, tata niaga timah, serta fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Atas rekam jejak tersebut, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Usai pelantikan, Kuntadi menyatakan akan segera menjalankan tugas sebagai Jampidsus dengan melanjutkan berbagai perkara yang telah berjalan, termasuk kasus-kasus strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

"Semua perkara yang sedang berjalan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum dan menjadi prioritas untuk diselesaikan," kata Kuntadi kepada wartawan usai pelantikan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan menghentikan proses penyidikan perkara-perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain Kuntadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik sejumlah pejabat eselon I lainnya, yaitu Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur dan kemudian Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Selama bertugas di Lampung, ia dikenal aktif memperkuat koordinasi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Dengan pengalaman panjang di bidang penyidikan serta jabatan strategis yang pernah diemban, Kuntadi kini dipercaya memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik. (it/dv).

Komentar