Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan evaluasi pelaksanaan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Foto: Dok. Komdigi
Sender.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis hasil evaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF, terdiri dari 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan dilakukan untuk memastikan kewajiban perlindungan anak tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga diterapkan dalam sistem dan fitur layanan digital.
“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya.
Dari 60 PLF yang telah diverifikasi, 22 masuk kategori profil risiko tinggi bagi anak. Kategori ini berarti layanan tersebut dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap anak dan memiliki kewajiban perlindungan yang lebih kuat. Untuk layanan berprofil risiko tinggi, akses bagi pengguna anak di bawah 16 tahun dibatasi sesuai ketentuan PP TUNAS.
Daftar tersebut mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari e-commerce, media sosial, aplikasi percakapan, gim hingga layanan streaming.
Beberapa di antaranya adalah Lazada, Blibli, Vidio, Pinterest, SnackVideo, X, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Discord, Telegram, YouTube, WeTV, Apple Podcasts, Ludo World–Ludo Superstar, hingga Crossfire: Legends.
Komdigi menegaskan, pemetaan risiko tidak berarti seluruh platform digital dilarang digunakan anak. Tingkat perlindungan disesuaikan dengan karakteristik dan profil risiko masing-masing layanan.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi menyebut sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital melalui penerapan kewajiban PP TUNAS.
Salah satu contoh perubahan teknis datang dari Roblox. Platform tersebut menerapkan age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia. Sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun disebut telah dialihkan secara otomatis ke pengaturan perlindungan yang lebih ketat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar sebelumnya menekankan bahwa instrumen sanksi diperlukan agar kewajiban perlindungan anak benar-benar dipatuhi oleh PSE.
“Pengenaan sanksi diperlukan untuk memastikan kewajiban perlindungan anak di ruang digital benar-benar dipatuhi penyelenggara sistem elektronik (PSE),” ujar Alexander.
Selain pemetaan risiko, pemerintah juga menyiapkan instrumen sanksi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban PP TUNAS.
Untuk platform digital berskala besar atau global, Komdigi telah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Meski demikian, seluruh PSE yang belum menyelesaikan self-assessment masih diberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan profil risiko layanan secara langsung.
Evaluasi enam bulan ini menjadi bagian dari penerapan PP TUNAS yang bertujuan memperkuat tata kelola platform digital sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. (ra/wg)
Komentar