Kementerian Haji RI Usul Biaya Haji 2027 Naik 10–15 Persen

Divson
20 August 2026 16:02 WIB

Sender.co.id –  Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi rata-rata Rp107.340.172 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

 

Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang berada di angka Rp87.409.365 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, pemerintah mengusulkan agar beban yang dibayarkan langsung oleh jemaah justru lebih rendah melalui perubahan komposisi pembiayaan.

 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan BPIH secara keseluruhan berada pada kisaran 10–15 persen. Pemerintah, kata dia, berupaya menekan beban yang harus ditanggung langsung oleh jemaah dengan meningkatkan porsi nilai manfaat.

 

β€œAntara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin,” kata Irfan.

 

Dalam skema yang diusulkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, sekitar Rp64.404.103,21 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Irfan menjelaskan pembagian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah. Ia kembali merinci bahwa sebagian besar biaya penyelenggaraan akan ditutup melalui nilai manfaat.

 

β€œBipih usulan kami Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp64.404.103,21 atau sekitar 60 persen,” ujar Irfan.

 

Jika dibandingkan dengan 2026, komposisi pembiayaan tersebut mengalami perubahan cukup besar. Pada penyelenggaraan haji 2026, Bipih yang dibayarkan jemaah berada di kisaran Rp54,19 juta, sedangkan nilai manfaat berada di kisaran Rp33,22 juta. Untuk 2027, pemerintah mengusulkan porsi tersebut dibalik sehingga nilai manfaat menjadi sumber pembiayaan yang lebih besar.

 

Dalam penyusunan usulan BPIH 2027, pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi, termasuk nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi. Kenaikan biaya juga dipengaruhi sejumlah komponen penyelenggaraan, termasuk biaya penerbangan, harga avtur, nilai tukar rupiah, serta kondisi geopolitik.

 

Meski demikian, angka Rp107,34 juta tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi biaya haji final. Komisi VIII DPR RI akan melanjutkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH 2027 sebelum besaran biaya ditetapkan.

 

Dengan skema tersebut, pemerintah mengusulkan total biaya penyelenggaraan haji meningkat, tetapi pembayaran langsung jemaah justru turun dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran final BPIH dan Bipih 2027 masih menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI. (it/dv)

Komentar