
Kasus eks Ketua APDESI dan Oknum Wartawan yang peras Kepala Pekon di Pringsewu kini telah dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Rabu (5/2/2025). Foto: Agus
Sender.co.id - Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Pekon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (5/2/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara terhadap kedua tersangka telah lengkap (P-21).
Adapun kedua tersangkanya yakni AA(65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.
Saat ditangkap, AA mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus calon anggota legislatif.
Sementara itu, tersangka lainnya, DS (23) merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengungkapkan, pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban.
“Usai proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan," ujarnya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (5/2/2025)
Sebelumnya, tersangka AA ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga diperoleh dari hasil memeras terhadap sejumlah Kepala Pekon.
Sementara itu, Tersangka DS ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.
Tidak hanya Kepala Pekon, tersangka juga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Modus operandi mereka dengan cara mengancam akan memberitakan hal negatif jika para korban tidak memenuhi permintaannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” Iptu Candra Hirawan. (Yud/Gus)
Komentar