Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Sopir Truk Terancam 12 Tahun Penjara

Diana Margarini
17 November 2024 10:04 WIB

Sender.co.id - Sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, Rouf (43 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf tersebut menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11) sore. 1orang dinyatakan tewas dan 28 lainnya terluka dalam insiden tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024) malam.

Sopir truk tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta usai kecelakaan. Ia menderita cedera kepala ringan dan benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya. Ia baru keluar dari rumah sakit pada Selasa (12/11/2024) dan polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Berdasarkan tindakannya, Rouf dijerat dengan Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Kombes Jules.

Jules juga menjelaskan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta ahli, kecelakaan disebabkan oleh truk yang dikendarai Rouf mengalami kegagalan fungsi rem atau rem blong.

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta tersebut salah satu penyebabnya karena pengendara kontainer tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," ujar Kombes Jules.

Jules menerangkan, sebelum titik kecelakaan, terdapat sejumlah rambu lalu lintas yang menjelaskan adanya turunan panjang, mengurangi kecepatan, hati-hati, hingga minta truk berada di lajur kiri. Tetapi, sopir truk kontainer itu tidak mematuhi rambu tersebut. Ia tetap melaju di kanan dan tidak diturunkan kecepatannya sebab persneling berada di posisi 5. Terlebih lagi saat itu cuaca sedang hujan, maka Rouf seharusnya bisa segera mengurangi kecepatannya.

"Dari pantauan CCTV dia berada di lajur kanan, begitu, dengan kecepatan yang mestinya sudah dia turunkan. Seperti yang tadi sudah disampaikan, persneling gigi ada di 5. Sedangkan kita tahu pengereman tidak selalu harus dengan pengereman utama tapi bisa juga dengan engine brake," katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan truk kontainer yang terlibat di kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ruminio Ardano, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke pengurus perusahaan tempat Rouf, tersangka dalam kecelakaan ini, yang bekerja sebagai sopir trailer ekspedisi.

“Itu pasti kita akan lakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang operasikan trailer tersebut. Hari ini juga kita sudah membuat surat panggilan pada pengurus perusahaan tersebut untuk dimintakan keterangannya,” kata Ruminio. (DA)

Komentar