Kondisi setelah kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). (Foto: Kainduk JPR Tol Cipularang)
Sender.co.id -
Sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah
Jakarta, Rouf (43 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil
olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf tersebut
menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11)
sore. 1orang dinyatakan tewas dan 28 lainnya terluka dalam insiden tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP
dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah
menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14
November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast,
Jumat (15/11/2024) malam.
Sopir truk tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit
Radjak Purwakarta usai kecelakaan. Ia menderita cedera kepala ringan dan
benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya. Ia baru keluar dari rumah sakit pada
Selasa (12/11/2024) dan polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Berdasarkan tindakannya, Rouf dijerat dengan Pasal 311
dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda
paling banyak Rp 24 juta," kata Kombes Jules.
Jules juga menjelaskan, berdasarkan olah TKP dan
pemeriksaan saksi serta ahli, kecelakaan disebabkan oleh truk yang dikendarai
Rouf mengalami kegagalan fungsi rem atau rem blong.
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan penyebab
kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 91-92 arah Jakarta
tersebut salah satu penyebabnya karena pengendara kontainer tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan
dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk
mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," ujar Kombes Jules.
Jules menerangkan, sebelum titik kecelakaan, terdapat
sejumlah rambu lalu lintas yang menjelaskan adanya turunan panjang, mengurangi
kecepatan, hati-hati, hingga minta truk berada di lajur kiri. Tetapi, sopir
truk kontainer itu tidak mematuhi rambu tersebut. Ia tetap melaju di kanan dan tidak
diturunkan kecepatannya sebab persneling berada di posisi 5. Terlebih lagi saat
itu cuaca sedang hujan, maka Rouf seharusnya bisa segera mengurangi
kecepatannya.
"Dari pantauan CCTV dia berada di lajur kanan,
begitu, dengan kecepatan yang mestinya sudah dia turunkan. Seperti yang tadi
sudah disampaikan, persneling gigi ada di 5. Sedangkan kita tahu pengereman
tidak selalu harus dengan pengereman utama tapi bisa juga dengan engine
brake," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan
pemeriksaan terhadap pihak perusahaan truk kontainer yang terlibat di
kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol
Ruminio Ardano, mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke pengurus
perusahaan tempat Rouf, tersangka dalam kecelakaan ini, yang bekerja sebagai
sopir trailer ekspedisi.
“Itu pasti kita akan lakukan pemeriksaan kepada
perusahaan yang operasikan trailer tersebut. Hari ini juga kita sudah membuat
surat panggilan pada pengurus perusahaan tersebut untuk dimintakan
keterangannya,” kata Ruminio. (DA)
Komentar