Keterangan pers sejumlah menteri bersama DPR RI terkait pengangkatan status kepegawaian guru PPPK di Gedung Parlemen Senayan. Foto: Dok. Kementerian Sekretariat Negara RI
Sender.co.id – Pemerintah bersama DPR RI memfinalisasi kebijakan terkait penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru madrasah negeri, hingga guru taman kanak-kanak (TK).
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Salah satu poin utama yang disepakati adalah pemberian kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterima DPR terkait status guru PPPK dan keinginan sebagian guru untuk beralih menjadi PNS.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Setelah berstatus penuh waktu, mereka juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses seleksi PNS sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027. Pemerintah nantinya akan menentukan kebutuhan berdasarkan proyeksi formasi guru secara nasional.
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Rini menyebut proyeksi kebutuhan guru nasional juga akan mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Data yang disampaikan Rini menunjukkan jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK mencapai 995.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap status kepegawaian para guru sekaligus menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah dan satuan pendidikan.
Selain guru sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebijakan ini juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR dalam menyusun penataan status guru secara lebih menyeluruh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah perubahan status tersebut.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo.
Namun, kesempatan menjadi PNS tersebut bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Guru PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Jadwal, persyaratan, formasi, serta tahapan seleksi masih menunggu aturan resmi lebih lanjut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dan DPR berharap persoalan status guru PPPK dapat ditata secara lebih jelas, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional dapat terpenuhi sesuai kemampuan fiskal dan kebutuhan pendidikan di Indonesia. (it/dv)
Komentar