Eks Dirjen KA Prasetyo / foto: istimewa
Sender.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen
Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi
proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik
Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023. Prasetyo mengantongi keuntungan pribadi
Rp 2,6 miliar dari PT WTC.
"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee
dari saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan, sebesar Rp
2,6 M dari PT WTC," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada
wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dikutip dari detik.com, Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami aliran
dana yang diterima Prasetyo Boeditjahjono. Penyidik Kejagung, kata dia, masih
melakukan serangkaian pendalaman.
"Ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya, yang pasti
kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kapan dia dapat, di mana dia
nerima nya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya dan digunakan untuk apa,
pasti kita tanyakan," tuturnya.
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono
setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan
sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November
2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik
menetapkan PB sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18
UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam
UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang
pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Duduk Perkara
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), menjelaskan Balai Teknis
Perkeraraapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera
Railways, yang salah satunya jalur Besitang-Langsa.
"Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, yang bersumber dari SBSN, surat
berharga syariah negara," kata Qohar.
Proses pemenangan tender pun direkayasa. Mulai dari
lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui
pejabat teknis, hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan bertentangan
dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Diketahui, bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak
didahului dengan FS atau study kelayakan, tidak terdapat dokumen penetapan
trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK dan konsultan pengawas dengan
sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain
dan kelas jalan sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau
penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi atau tidak dapat dipakai," kata
Qohar.
Dalam proses pembangunan jalur KA, Prasetyo mendapat fee melalui PPK sebesar Rp
2,6 miliar dari PT WTC. "Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan
pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian
negara Rp 1,15 triliun," sambungnya.
(DI)
Komentar