Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 6 juta data penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercatat ganda serta 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi belum beroperasi secara fisik. BGN kemudian melakukan pembenahan dan penarikan dana dari SPPG bermasalah. Foto: Metro TV
Sender.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi belum beroperasi hingga jutaan data penerima yang tercatat ganda.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan sekitar 6 juta data penerima MBG ditemukan tercatat ganda dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, data tersebut tidak otomatis berarti enam juta orang menerima makanan bergizi gratis dua kali.
“Bukan berarti 6 juta terus dikali sekian miliar, bukan,” ujar Sudaryono saat menjelaskan hasil pemutakhiran data di Jakarta.
Sudaryono menjelaskan, salah satu penyebab data tercatat ganda adalah seseorang masuk dalam lebih dari satu basis data. Misalnya, seorang anak tercatat sebagai siswa di sekolah formal sekaligus sebagai santri di pesantren.
Karena itu, BGN melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data untuk memastikan jumlah penerima yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses tersebut juga melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Selain persoalan data penerima, BGN sebelumnya menemukan 414 SPPG yang terindikasi belum beroperasi, tetapi telah memiliki rekening virtual atau Virtual Account (VA) yang sudah terisi dana.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola MBG. Menurutnya, dana yang telah dicairkan kepada SPPG bermasalah berhasil dikembalikan ke kas negara.
“BGN juga menemukan 414 SPPG yang belum beroperasi, tetapi telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda sehingga ratusan miliar berhasil dikembalikan ke kas negara,” kata Qodari.
Dari temuan tersebut, BGN mengembalikan sekitar Rp311 miliar ke kas negara. Pengembalian dilakukan setelah ditemukan adanya anomali pada rekening virtual SPPG yang belum beroperasi maupun memiliki persoalan administrasi.
BGN menegaskan temuan data ganda maupun 414 SPPG tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Data yang tercatat ganda masih perlu diverifikasi, sementara SPPG yang terindikasi belum beroperasi perlu ditelusuri penyebab pencairan dan pencatatan dananya.
Pembenahan data menjadi penting karena program MBG melibatkan jumlah penerima dan SPPG yang sangat besar. BGN memastikan proses verifikasi terus dilakukan agar anggaran program dapat disalurkan berdasarkan data penerima dan fasilitas yang benar-benar aktif.
Sudaryono sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola BGN dan mencegah praktik penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Ia menyatakan akan menerapkan toleransi nol terhadap praktik korupsi maupun penyimpangan di lingkungan BGN.
Dengan pemutakhiran tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan MBG dapat semakin tepat sasaran sekaligus memastikan anggaran negara digunakan untuk penerima manfaat dan SPPG yang benar-benar memenuhi ketentuan. (wg)
Komentar