Sender.co.id - Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diduga dilakukan dari jarak dekat.
AKP Ulil diketahui meninggal dunia karena mengalami luka parah.
"Diduga kuat melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono kepada wartawan Jumat, 22 November 2024.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami perkara dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Dadang.
"Kami (masih) mengikuti dan terus melakukan pendalaman, walaupun yang tersangkutan sedang dalam pemeriksaan," kata Suharyono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan tersebut. Antara lain peluru kaliber 9 mm sebanyak dua butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan Nomor: 260139 (di sebelah ruangan Identifikasi Sat Reskrim Polres Solok Selatan).
Lalu selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak tujuh butir dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan Nomor: 260139 (di rumah dinas Kapolres Solok Selatan).
Kejadian bermula saat penyidik Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C.
Saat pelaku dibawa menuju Polres, AKP Ulil mendapat telepon dari AKP Dadang yang menanyakan perihal penangkapan.
Sesampainya di Polres Solok Selatan, tersangka yang ditangkap langsung menjalani pemeriksaan. Namun, saat personel berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar.
Saat dilakukan pemeriksaan, anggota melihat AKP Ulil sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.
Saat bersamaan, anggota melihat mobil dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46 yang dikemudikan AKP Dadang meninggalkan Polres Solok Selatan.
AKP Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.
Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang diduga menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar hingga tewas.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
"Terhadap pelaku kami ingin hukum ditegakkan. Agar ditindak tegas, dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dalam konteks pidana maupun dalam konteks disiplin dan kedinasan," kata Habiburokhman.
Habiburokhman meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami yakin dan percaya Kapolri tidak akan menoleransi terhadap pelaku seperti ini," kata Habiburokhman.
"Kalau standarnya Pak Sigit, orang seperti ini pasti lah akan dikenakan tindakan yang tegas, baik dalam konteks kedinasan maupun konteks hukum," sambungnya.
Ia juga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
"Insya Allah masalah ini bisa segera diselesaikan. Tapi masalah latar belakangnya juga kami harapkan bisa segera selesai," tutup Habiburokhman. (VE)
Komentar