174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Dalam Rangka Memperingati HUT ke-81 RI

Divson
17 August 2026 18:15 WIB

Sender.co.id –  Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

 

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan juga dilaksanakan secara serentak di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

 

Dari total tersebut, sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU), sedangkan 1.085 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari penerima RU, sebanyak 170.143 orang mendapatkan RU I sehingga masih menjalani sisa masa pidana, sementara 3.563 orang memperoleh RU II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

 

Untuk anak binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani masa pembinaan. Sementara itu, 28 anak binaan lainnya mendapatkan PMPU II sehingga langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

 

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.

 

Menurut Agus, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk mempertahankan perilaku disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pembinaan tersebut diharapkan menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

 

“RU menjadi motivasi bagi Narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” kata Agus.

 

Sementara bagi anak binaan, pemerintah menerapkan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Pemerintah memandang anak binaan masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan.

 

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujar Agus.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi turut meminta para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.

 

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.

 

Pemberian remisi HUT ke-81 RI juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat pengurangan masa pidana tersebut menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga sekitar Rp358,92 miliar.

 

Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela dan membantu proses perbantuan serta pemulihan di lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025. Besaran remisi tambahan tersebut bervariasi antara 20 hari hingga dua bulan.

 

Dengan pemberian remisi ini, pemerintah menempatkan pengurangan masa pidana bukan hanya sebagai hak warga binaan yang memenuhi persyaratan, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (it/dv)

Komentar