Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah dari jenjang SD hingga S1 saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: X/psi_id
Sender.co.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan sejumlah keterangan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjawab berbagai pertanyaan jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa. Ia juga memaparkan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), proses penyusunan skripsi, hingga alasan keberatan terhadap tudingan ijazah palsu.
Saat diminta menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu, Jokowi menyampaikan keberatan. Ia mempertanyakan kesimpulan tersebut karena menurutnya Roy belum pernah melihat ijazah aslinya secara langsung.
"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana," ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi juga menanggapi video wawancara Roy Suryo yang mempersoalkan halaman pengesahan skripsinya. Ia membantah adanya penggunaan istilah tesis dalam dokumen tersebut dan menegaskan bahwa dokumen yang dimilikinya merupakan skripsi untuk jenjang sarjana.
Jokowi menjelaskan bahwa proses pengajuan judul skripsinya sempat mengalami revisi hingga tiga kali sebelum disetujui dosen pembimbing, Achmad Soemitro. Skripsinya berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Ia menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Sofyan Warsito dan P. Burhanuddin. Jokowi mengaku dinyatakan lulus dengan nilai A.
Setelah melalui revisi, skripsi tersebut dicetak di Percetakan Perdana. Bagian sampul dan lembar pengesahan dicetak oleh percetakan, sedangkan halaman lainnya diketik secara manual.
Jokowi juga membantah tudingan mengenai penggunaan jenis huruf Times New Roman pada sampul skripsinya. Menurut keterangannya, percetakan yang sama telah mencetak banyak skripsi dengan tampilan serupa pada masa itu.
Dalam sesi pemeriksaan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan alasan Jokowi tidak menunjukkan ijazah fisiknya sejak awal munculnya polemik. Refly juga menyinggung langkah Jokowi yang sebelumnya menawarkan penyelesaian melalui restorative justice.
"Mengapa tidak Saudara tunjukkan saja?" tanya Refly kepada Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak yakin persoalan akan selesai apabila ijazah diperlihatkan dalam forum biasa. Ia memilih menunjukkan dokumen tersebut melalui proses persidangan.
"Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai," jawab Jokowi.
Dalam kesempatan lain, Refly juga menanyakan apakah Jokowi pernah memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk memeriksa ijazah fisiknya. Jokowi menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukannya karena menurutnya pihak yang melontarkan tuduhan harus membuktikannya.
"Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," kata Jokowi.
Jokowi turut menyatakan keberatan apabila ijazahnya kembali dibawa untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Ia beralasan dokumen tersebut telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri dan merupakan dokumen pribadi.
Persidangan juga diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Roy Suryo. Perdebatan terjadi ketika kedua pihak mempermasalahkan pengulangan pertanyaan dan interupsi selama pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati beberapa kali mengingatkan para pihak agar menjaga ketertiban. Hakim juga meminta Jokowi menjawab pertanyaan secara langsung tanpa memberikan komentar di luar pertanyaan yang diajukan.
"Mohon dijawab saja pertanyaannya," ujar Christina saat mengarahkan Jokowi dalam sesi pemeriksaan.
Ketegangan kembali terjadi ketika jaksa dan pengacara saling menyampaikan keberatan dengan nada tinggi. Hakim kemudian menskors persidangan untuk meredakan situasi sebelum pemeriksaan dilanjutkan kembali.
Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena telah berjanji menunjukkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 dari UGM. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya turut mendekat untuk melihat dokumen tersebut.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan Jokowi, hakim meminta tanggapan Roy Suryo sebagai terdakwa. Roy menilai sejumlah keterangan Jokowi berbelit-belit dan menyebut terdapat pertanyaan mendasar yang menurutnya belum terjawab.
"Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy saat ditanya mengenai bagian kesaksian Jokowi yang dianggapnya keliru.
Roy juga meminta agar barang bukti, termasuk ijazah S1 Jokowi, kembali diperiksa melalui pengujian independen di laboratorium forensik Polri. Ia menyampaikan permintaan tersebut karena masih meragukan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Hakim kemudian memastikan sikap Roy terhadap keterangan saksi. Ketika ditanya apakah menolak kesaksian Jokowi, Roy menjawab, "Ya, menolak. Menolak keterangan saksi."
Majelis hakim menyatakan telah mencatat tanggapan tersebut dan mengakhiri pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai saksi.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penilaian terhadap kesaksian, dokumen, dan permintaan pemeriksaan lanjutan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. (ra/wg)
Komentar