(Tom Lembong/istimewa)
Sender.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuka informasi mengenai kronologis atau timeline penanganan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Desakan
itu disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI),
Gandjar Laksmana Bonaprapta. Menurut Gandjar, proses penegakan hukum harus
prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.
"Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor
penting adalah apakah prosesnya prudent, lawful atau tidak. Begitu prosesnya
tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi
terhadap pelanggaran hukum acara. Harus diulang dari awal," kata Gandjar
usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi untuk wartawan di
KPK seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 November 2024.
Gandjar menilai, penting bagi Kejagung untuk terbuka kepada publik menyampaikan
detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong. Hal itu supaya publik tidak
menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus
tersebut.
Ia menjelaskan, kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni
tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum, atau laporan pengaduan dari
masyarakat. Namun demikian, Kejagung tidak menjelaskan hal tersebut dalam
perkara yang menjerat Tom Lembong.
"Saya nggak nanya siapa pelapornya, nggak. Cuma laporannya kapan, dan ini
mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya
kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan 2017. Makin nggak masuk akal kan,
kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan 3 hari sebelum
ditetapkan tersangka? Oh cepat banget nih prosesnya. Jadi, kita mau menilai
kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti publik
percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," jelasnya.
Gandjar merasa bahwa informasi dari Kejagung soal pertanyaan-pertanyaannya itu
minim disampaikan kepada publik.
"Saya pribadi menilai, informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim.
Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi
publik ini harus dikasih keyakinan bahwa ini kasusnya ada loh, prosesnya
seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasannya ada memunculkan pertanyaan
lain, kenapa menteri lain tidak dikejar," jelasnya lagi.
Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak
2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu.
Sebab, batas waktu kadaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.
"Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain," pungkas Gandjar. (VE)
Komentar