(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Presiden Prabowo Subianto
menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga
kelautan.
Penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024
tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian
Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini
hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi
tertentu.
"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan
maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu
misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," kata Maman, di Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11) seperti dikutip dari detik.com.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang
bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak
memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi
dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua
pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan
keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang
sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya
bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank
Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak
diberikan," kata dia.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk
usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Secara keseluruhan, Maman memperkirakan ada 1 juta UMKM yang dihapuskan
utangnya. Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini
mencapai Rp 10 triliun.
Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan
penghapusan buku piutang di perbankan.
"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa
menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di
bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang
lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses
piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," terang Maman. (VE)
Komentar