
Keluarga korban Bayi Alesha bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Adjo Supriyanto di Polda Lampung, Senin (25/8/2025).
Sender.co.id - Keluarga bayi Alesha resmi melaporkan dr. Billy Rosan, seorang dokter di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), ke Polda Lampung pada Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Adjo Supriyanto, selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa aduan mengenai dugaan pungli ini dibuat sebagai upaya memperjuangkan hak-hak keluarga bayi Alesha yang merasa dirugikan. Menurutnya, berdasarkan kajian hukum, terdapat indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Karena oknum tersebut adalah ASN, maka ada dugaan kuat pungli yang dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ungkap Adjo.
Dalam laporan tersebut, keluarga turut menyertakan barang bukti berupa bukti transfer ke rekening pribadi dr. Billy Rosan dari orang tua bayi, serta rekaman komunikasi yang memperlihatkan adanya bujukan agar keluarga membeli alat medis yang sebenarnya sudah dijamin oleh BPJS.
Bayi Alesha sendiri diketahui menderita kelainan pada usus dan telah menjalani operasi pemotongan usus. Namun, keluarga masih mempertanyakan apakah prosedur tersebut memang perlu dilakukan secara medis.
“Kami bukan ahli medis, karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur malpraktik di balik operasi tersebut,” kata kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.
Sementara itu, orang tua bayi Alesha berharap proses hukum
berjalan secara adil dan transparan. Mereka juga menyesalkan pihak rumah sakit
hingga kini belum memberikan penjelasan resmi kepada keluarga.
"Harapan kami, agar oknum dokter tersebut dijatuhi hukuman yang
seadil-adilnya. Kami juga kecewa karena pihak rumah sakit belum menemui kami
sampai sekarang," kata Sandi, Ayah kandung bayi Alesha.
Komentar