Memotong Rambut dan Kuku saat Haid, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Divson
08 August 2024 16:19 WIB

Sender.co.id โ€“ Ada berbagai pandangan tentang memotong rambut dan kuku pada seorang perempuan yang sedang dalam kondisi haid atau menstruasi. Mereka beranggapan bahwa perempuan tersebut sedang tidak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku.

Dalam pandangan Islam, darah haid memang dianggap najis, tetapi itu tidak membuat seluruh tubuh wanita menjadi najis.

Melansir laman Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Terdapat dua pandangan mengenai potong rambut saat haid, yaitu boleh dan sebaiknya dihindari atau makruh.

 

1. Potong Rambut saat Haid Boleh Dilakukan

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafiโ€™i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW.

Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:

ุฏูŽุนููŠ ุนูู…ู’ุฑูŽุชูŽูƒู ูˆูŽุงู†ู’ู‚ูุถููŠ ุฑูŽุฃู’ุณูŽูƒู ูˆูŽุงู…ู’ุชูŽุดูุทููŠ

Da'i 'umrataki wanqudi ra'saki wamteshแนญi

Artinya:

โ€œTinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah,โ€ (HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211).

Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya.

Sehingga disimpulkan, pasti akan ada rambut yang rontok saat disisir.

Namun Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

 

2. Potong Rambut saat Haid Sebaiknya Dihindari

Kondisi saat haid memiliki persamaan dengan kondisi saat junub.

Kondisi keduanya membutuhkan mandi wajib untuk kembali dalam keadaan suci.

Dalam kondisi keduanya juga umat Islam tidak boleh sholat, menyentuh atau membaca Alquran dan masuk masjid.

Terdapat pandangan bahwa dalam keadaan junub seseorang sebaiknya tidak memotong rambutnya.

Pendapat ini terdapat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali. Berikut ini bunyinya:

ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุจูŽุบููŠ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ู„ูู‚ูŽ ุฃูŽูˆู’ ูŠูู‚ูŽู„ูู‘ู…ูŽ ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุญูุฏูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ูŠูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุฏูŽู…ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ูŠูุจููŠู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู†ูŽูู’ุณูู‡ู ุฌูุฒู’ุกู‹ุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฌูู†ูุจูŒ ุฅูุฐู’ ุชูุฑูŽุฏูู‘ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฌู’ุฒูŽุงุฆูู‡ู ูููŠ ุงู’ู„ุขุฎูุฑูŽุฉู ููŽูŠูŽุนููˆู’ุฏู ุฌูู†ูุจุงู‹ ูˆูŽูŠูู‚ุงูŽู„ู ุฅูู†ูŽู‘ ูƒูู„ูŽู‘ ุดูŽุนู’ุฑูŽุฉู ุชูุทูŽุงู„ูุจูู‡ู ุจูุฌูู†ุงูŽุจูŽุชูู‡ูŽุง

Wa lฤ yanbaghฤซ an yaแธฅliqa aw yuqallima aw yastaแธฅidda aw yukhrija daman aw yubฤซna min nafsihi juz'an wa huwa junubun idh turaddu ilayhi sฤ'iru ajzฤ'ihi fฤซ al-ฤkhirah fa-ya'ลซdu junuban wa yuqฤlu inna kulla sha'ratin tuแนญฤlibuhu bijinฤbatihฤ.

Artinya:

โ€œTidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya di saat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.โ€

 

Tidak Ada Dalil yang Melarang Potong Rambut saat Haid

Sebenarnya, tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Quran atau hadis sahih yang menyatakan bahwa potong rambut saat haid atau junub adalah haram atau tidak boleh dilakukan.

Tidak ada juga hadis yang mengatakan bahwa rambut perempuan yang rontok saat haid harus dicuci ketika mandi besar setelah haid berakhir.

Pandangan al-Ghazali yang menyarankan agar tidak memotong rambut atau kuku saat haid atau junub lebih kepada mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga kesucian tubuh secara total.

Oleh karenanya, memotong rambut atau kuku dalam keadaan tersebut tidak menimbulkan masalah.

Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perempuan yang sedang mengalami haid untuk merawat diri mereka, termasuk menyisir atau bahkan memotong rambut.

Namun, semuanya kembali lagi dengan kenyamanan dan keyakinan hati. Meski tidak ada larangannya, jika merasa lebih tenang untuk potong rambut dilakukan setelah haid berakhir dan mandi wajib, itu pun tidak apa-apa juga. (*)

Tag

Komentar